Friday, March 20, 2009

Indonesia adalah satu dari penggambaran ayat: “Sesungguhnya telah Ku-ciptakan kalian sebagai laki-laki dan perempuan, dan Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa agar kalian saling mengenal (QS al-Hujarat: 13)”, di sini menunjukkan bahwa perbedaan adalah murni kehendak Tuhan. Dengan demikian Islam mengakui perbedaan, dan yang tidak diperbolehkan adalah perpecahan, seperti dalam ayat: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan jangan bercerai berai (QS Ali Imran: 103)”.Dalam salah satu teori hukum Islam: “Sesuatu yang membuat sebuah kewajiban agama tidak terwujud tanpa kehadirannya, akan menjadi wajib pula (Ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun), itulah salah satu dasar fikih yang disepakati oleh kebanyakan para tokoh muslim atas berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan negara dirasakan sangat penting demi melindungi segala aktifitas masyarakat dari serangan penjajah atau pihak asing. Dan dengan adanya negara tersebut, masyarakat akan mendapat kenyamanan dalam melaksanakan perintah agama. Mungkin inilah maksud al-Ghazali dalam buku al-Iqtisod fi al-I’tiqod bahwa: “pandangan mengenai imamah bukanlah hal yang sangat urgen dan mewajibkan, bukan juga permasalahan rasionalisme, akan tetapi permasalahan fikih”. Maka dari itu masih relevan sekali salah satu kaidah fikih yang berbunyi: “kebutuhan bisa saja dianggap sebagai keadaan darurat (al-hajatu tanzilu manzilata al-dharurah)”, Itulah prinsip yang memperkenankan perubahan rumusan hukum agama jika memang ada kebutuhan nyata, tentunya asal tidak bertentangan dengan hukum lain yang lebih besar. Dan akhirnya dengan keluwesan hukum Islam tersebut, maka lahirlah sebuah negara yang bersumberkan nilai-nilai Islam. Dengan lahirnya sebuah negara, akhirnya tumbuhlah sebuah faham pemersatu kebangsaan bernama nasionalisme.


Namun permasalahan tidak selesai di situ, kehidupan mempunyai bermacam dimensi. Tokoh pergerakan Islam seperti al-Maududi tentu berpandangan lain. Baginya, Islam tidak mengakui nasionalisme karena Islam bersifat universal. Mengenai alasan tersebut, penulis sangat setuju. Setuju bahwa Islam adalah agama universal, seperti firman Tuhan atas kedudukan Muhammad SAW: "Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam" (QS. al-Anbiya': 107)”, akan tetapi penulis kurang sependapat atas pernyataan bahwa Islam tidak mengakui nasionalisme. Maka dari itu izinkanlah penulis bertanya dengan logika, apakah sesuatu yang universal tidak mengandung sesuatu yang parsial? Apakah sesuatu yang kulli meninggalkan yang juz’i? Bagi penulis, alam pada ayat tersebut berarti sesuatu yang selain Tuhan, dan selain Tuhan berarti makhluk. Makhluk berarti semua ciptaan Tuhan, termasuk di dalamnya adalah segala sistem ruang dan waktu. Universalisme Islam tersebut dengan demikian membuktikan kebesaran agama Tuhan.

Bagi al-Maududi dan Sayyed Qutub, Pergerakan adalah metode untuk dapat merebut kejayaan Islam. Pergerakan menjadi jalan keselamatan sekaligus jalan penyelesaian berbagai masalah muslim kontemporer. Semasa hidupnya, kedua tokoh pergerakan tersebut menggambarkan bahwa, negara-negara berpenduduk mayoritas muslim sedang mengalami masa jahiliyyah baru. Jahiliyyah abad ke-20 yang tidak berbeda sama sekali dari jahiliyyah Arab dan dunia pada masa sebelum diangkatnya nabi Muhammad SAW sebagai manusia pilihan. “Kita pada hari ini berada pada masa jahiliyyah seperti masa jahiliyyahnya awal Islam, dan malah lebih parah lagi. Sekarang semuanya dikelilingi kejahiliyyahan. Pandangan manusianya, akidahnya, adatnya, ketaklidannya, perkembangan budayanya, keseniannya, sastranya, hukum dan perundang-undangannya. Hingga banyak sekali jumlah yang akan kita jumpai mengenai kebudayaan Islam, sumber-sumber rujukan Islam, filsafat Islam, pemikiran Islam, yang semuanya telah dihasilkan oleh zaman jahiliyyah sekarang ini,” (Sayyed Qutub dalam bukunya Ma’alim fi al-Toriq).

Apa yang diyakini kedua tokoh pergerakan tersebut pasti melewati pembacaan yang matang. Pembacaan Islam dari zaman Nabi, sahabat, tabi’in, tabi’ittabi’in, hingga Islam pada zamannya. Tentu perbandingan antara satu masa dengan masa yang lainnya akan menyajikan hasil yang sangat beragam. Pada akhirnya setelah melalui perenungan dan pembelajaran yang mendalam, Sayyed Qutub dan al-Maududi menghasilkan sebuah pemikiran. Pemikiran tersebut cukup banyak mendapat perhatian oleh kaum muslimin, dan tidak sedikit yang akhirnya bersatu dengan barisan kedua tokoh tersebut. Pemikiran yang dianggapnya sebagai solusi itu bernama Pergerakan Islam.

Sayyed Qutub dalam bukunya Fi Zilali al-Qur’an dan al-Maududi dalam Nazariyatu al-Islam wa Hadiyuhu mengisyaratkan beberapa hal tentang kewajiban muslim kontemporer. Pertama, kewajiban mendirikan pergerakan Islam. Kedua, sabar dari fitnah dan ujian dalam mendirikan dan memperjuangkan pergerakan. Ketiga, keharusan terus-menerus bergerak untuk berjuang dan berjihad lebih keras lagi. Keempat, memberikan tempat tersendiri dan pelayanan istimewa kepada para pengikut baru. Sayyed Qutub juga merumuskan peta pergerakannya. Pertama, gerilya dengan cara menjauhi tempat-tempat keramaian. Kedua, Mengikat fikih dengan pergerakan. Ketiga, Tidak adanya perjumpaan dalam dasar-dasar akidah, sistem politik, ekonomi, dengan pihak non-muslim.

Dr. Farouk Abdul Salam dalam bukunya al-Fiqh al-Harakat fi al-Mizan menanggapi bahwa, berjuang di jalan Allah adalah kewajiban bagi setiap muslim kapan pun dan di mana pun. Sedang pergerakan Islam hukumnya adalah fardu kifayah. Hal itu diantaranya berfungsi sebagai pengingat bagi kaum muslimin yang lalai dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan umat Islam, serta merupakan salah satu dari berbagai macam metode dakwah kaum muslim. Dasar yang menjadi pandangannya adalah: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang yang memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (QS. At-Taubah: 122). Firman Tuhan di atas setidaknya membuat sesama muslim untuk tidak saling terpecah belah walau berbeda dalam pemikiran. Perbedaan adalah indah, dan hanya hati kemanusiaan yang bisa mempersatukannya.

Islam pergerakan, Islam pemikiran dan atau pun Islam-Islam yang lainnya, semuanya adalah bagian dari usaha untuk menjadi muslim yang baik dan benar, sebagaimana firman Tuhan: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imron: 104). Akan tetapi Tuhan juga tidak hanya sekedar memerintah, Ia juga memberikan caranya, sebagaimana ayat: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik" (Penggalan QS. an-Nahl: 125). Oleh karenanya, Tuhan tidak pernah membenarkan dakwah dengan cara-cara kekerasan yang sebagian besar berpijak pada dalil: “Barang siapa di antara kalian yang melihat sebuah kemungkaran hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka hendaklah ia ubah dengan lisannya, jika ia tidak mampu maka hendaklah ia ingkari dengan hatinya dan itulah selemah-lemah iman” (HR. Muslim), untuk menghasilkan pemaknaan yang luas, seyogyanya kita tidak menafikan ayat-ayat Tuhan yang lainnya. Hadist tersebut harus dipahami secara mendalam. Mengubah dengan tangan bukan berarti menghalalkan kekerasan, mengubah dengan lisan bukan berarti menghalalkan cara dengan mencaci-maki dan menghina, dan mengubah dengan hati bukan berarti diam tak melakukan apa-apa. Kelihatannya mudah, namun sulit sekali melakukannya bukan?

0 comments: